Blitar – Tahun 2019, Undang-Undang No. 33 Tahun 2013 tentang jaminan halal akan diberlakukan,.Artinya jika selama ini sertifikasi halal yang sebelumnya dikeluarkan pihak Majelis Ulama Indonesia, nantinya akan langsung diurus pihak Kementerian Agama termasuk didalamnya MUI sebagai regulator. Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi Rabu (18/10) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini pemerintah pusat masih menyiapkan aturan juga alat kelengkapan sertifikasi halal. Sehingga baru bisa melaksanakan kebijakan ini pada Tahun 2019. Jamil mengaku, saat ini sampai dengan akhir Tahun 2018 sertifikasi halal masih akan dikeluarkan oleh pihak MUI. Sehingga diharapkan masyarakat tidak salah mengartikan, jika sertifikasi halal oleh MUI dicabut. Padahal hanya berganti pelaksana kebijakan yang berubah, yakni menjadi tangungajwab Kementerian Agama. (RIZ-Diskominfo)