BPK RI MENDORONG PENGELOLAAN DD TERTIB DAN BERKUALITAS

Blitar-Dana Desa (DD) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa bagian keungan negara yang merupakan ruang lingkup pemeriksaan BPK. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keungan desa. Hal ini disampaikan oleh Dr. Bambang Pamungkas, M.B.A., C.A., Ak, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI pada acara Dialog Terbuka Pemantapan Pemahaman Pengelolaan DD di Kampung Coklat, Jumat (30/9).

            Ditegaskan pula, pengelolaan keuangan desa diatur melalui Perbup/Perwalikota sesuai  dengan Permendagri 113 Tahun 2014. Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa sehingga yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keungan desa. Pelaksanaan APBDesa mengikuti alur APBD Kabupaten/Kota yaitu diawali dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya.

            Sementara itu, Dr.Moermahadi Soerja Djanegara, S.E, Ak.,C.P.A, anggota V BPK RI dalam sambutannya mengungkapkan tugas BPK yang diantaranya memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, memeriksa APBN dan APBD, memeriksa BUMN dan BUMD. Untuk keperluan tindak lanjut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari 3 buku yaitu buku I memuat opini BPK, Buku II memuat hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan.  Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 jenis opini yang diberikan BPK, yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (adversed Opinion) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion).

            Dijelaskannya, permasalahan yang sering terjadi  antara lain pengelolaan kas dalam hal pencatatan yang tidak tertib, kas tidak dalam penguasaan bendahara, tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, kas  pada akhir tahun belum disetorkan. Selain itu pengelolaan aset yang tidak didukung dengan KIB, tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, serta pencatatan yang tidak tertib. Masalah lain yang terjadi adanya belanja barang dan jasa yang kurang volume, tidak sesuai dengan spesifikasi, mark up, biaya perjalanan dinas/honor ganda atau tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja tidak sesuai dengan usulan dan tidak didukung laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, BPK RI mengajak Bupati Blitar dan jajarannya untuk mengelola aset dengan baik, meningkatkan kemampuan aparat pengawas daerah, meningkatkan kemampuan para pengelola keuangan serta meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

            Ditempat yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar,  Muhammad Sarmuji, SE, M.Si menegaskan, bahwa forum dialog ini sangat penting, mengingat Dana Desa kali kedua dikucurkan oleh pemerintah pusat, dimana pada tahun pertama masih banyak pembetulan terkait pertanggungjawaban dana tersebut. Untuk itu, anggota legislative ini meminta kepada BPK agar memberikan kelonggaran  terkait pelaporan dana tersebut, mengingat juklak juknisnya juga belum ada. Termasuk pelatihan yang optimal kepada pendamping DD. Pasalnya, masih banyak keluhan terkait kualitas pendamping bahkan masih ada daerah yang belum ada pendampingnya. Di Kabupaten Blitar yang belum terdapat pendamping DD yakni Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Wlingi.

            Bupati Blitar, H.Rijanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI serta anggota Komisi XI DPR RI yang telah menggelar kegiatan pemantapan dan pemahaman tentang pengelolaan dana desa. Menurutnya, akuntabilitas penggunaan dana desa tergantung pada pemerintah desa. Agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan dana tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini meminta masyarakat turut melakukan pengawasan. Sekedar mengingatkan, Tahun 2015 DD Kabupaten Blitar mencapai Rp.62.103.962.000. Ini dikucurkan melalui tiga tahap. Tahap I sebesar 40% , tahap II 40% dan tahap III 20%. Sedangkan pada Tahun 2016 mencapai Rp.139.375.901.000 yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama 60% dan tahap II 40%. Formulasi pengalokasian DD yakni aloaksi dasar 90% merata untuk semua desa pada kabupaten/kota dan alokasi formula yaitu 10% didistyribusikan ke desa secara proporsional berdasarkan 4 indikator; jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.  Sehingga berdasarkan formulasi tersebut alokasi per desa pada Tahun 2015 alokasi dasar Rp.254.640.000, dana desa terendah Rp 267.713.000 dan dana desa tertinggi Rp.343.881.000 sedangkan pada Tahun 2016 aloaksi dasar Rp.565.540.000. dana desa terendah Rp.595.503.000 dan dana desa tertinggi Rp.771.005.000.

            Undangan yang hadir  dalam acara tersebut yaitu Camat, Kades, Sekdes dan Bendahara Desa. Mereka mempunyai kesempatan untuk berdialog langsung dengan anggota BPK RI. Selain itu juga diacarakan serah terima cinderamata dari Bupati Blitar ke anggota BPK dan DPR RI, begitu pula sebaliknya, anggota BPK RI menyerahkan kenang-kenangan untuk Bupati Blitar. (Humas)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …