Selasa (23/04/2024) – Bupati Blitar, Rini Syarifah, memberikan bantuan bagi warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok dengan menyerahkan sertifikat tanah redistribusi dalam sebuah acara yang berlangsung dengan khidmat, 23 April 2024. Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga Desa Modangan yang merupakan penerima manfaat dari program redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi pemilik lahan guna melindungi hak-hak properti mereka. Bupati juga menekankan bahwa pemberian sertifikat tanah redistribusi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat Desa Modangan dalam memiliki dan mengelola tanah mereka dengan lebih baik.
Para warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok yang menerima sertifikat tanah redistribusi merasa gembira dan bersyukur atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Mereka mengaku bahwa sertifikat tanah tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi mereka dalam membangun masa depan yang lebih baik serta meningkatkan nilai properti yang mereka miliki. Acara penyerahan sertifikat tanah redistribusi ini juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat Desa Modangan dan memperkuat kemitraan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Bupati Blitar berharap bahwa dengan adanya sertifikat tanah ini, warga Desa Modangan dapat lebih sejahtera dan mandiri dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang mereka miliki.
Dalam proses penyerahan sertifikat tanah redistribusi, Bupati juga memberikan arahan kepada warga Desa Modangan untuk memanfaatkan tanah dengan bijak dan berkelanjutan. Bupati juga mengingatkan agar warga Desa Modangan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan tanah tersebut secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan bagi semua pihak. Para tokoh masyarakat dan perangkat desa Desa Modangan Kecamatan Nglegok mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Blitar atas kepedulian serta bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Modangan. Mereka berharap bahwa program redistribusi tanah ini dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dengan hak kepemilikan tanah.
Pada akhir acara, Bupati secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah redistribusi kepada beberapa warga Desa Modangan sebagai tanda dimulainya proses pemberian sertifikat tersebut kepada seluruh penerima manfaat. Bupati juga berpesan kepada warga Desa Modangan untuk menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik sebagai investasi masa depan yang berkelanjutan bagi generasi selanjutnya. Dengan penyerahan sertifikat tanah redistribusi ini, diharapkan warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok dapat merasakan manfaat yang nyata dalam melindungi serta meningkatkan nilai properti yang mereka miliki. Program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Modangan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan wilayah Kabupaten Blitar secara keseluruhan.
 
		 
						
					 
						
					 
						
					