Gelar Sholawat, Pemkab Blitar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Undang-Undang di Bidang Cukai

Gelar Sholawat, Pemkab Blitar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Undang-Undang di Bidang Cukai

Blitar – Minggu (12/11/2023) Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Sholawat di Desa Bakung Kecamatan Udanawu. Acara tersebut merupakan digelar juga dalam rangka memperingati Hari Santri 2023.
Pada kegiatan yang dihadiri ribuan warga tersebut juga disosialisasikan Ketentuan Peraturan Undang-Undang di Bidang Cukai sebagai upaya Pemkab Blitar dalam Gempur Rokok Ilegal.

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …