BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Disperindag bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai (Industrian) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diisi oleh Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kantor Bea dan Cukai Blitar, dan Universitas Brawijaya, Selasa (9/11/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Blitar, Zaenal Arifin.

Mak Rini mengatakan kegiatan ini, nantinya dapat memperkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai Blitar untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada. ” Ini semua agar meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perijinan atas peredaran atau penjualan barang kena cukai,”terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, SE., MM menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis barang yang kena cukai. “Selain itu juga untuk mengetahui manfaat dana cukai, dan sanksi hukum pelanggarannya. Sehingga hasil akhirnya masyarakat akan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.