BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M bertempat di alun-alun Kanigoro, Senin, (26/04/2021).
Kegiatan apel dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, SH., MH, Pj Sekda, Drs Mujianto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Kepala Kejari, Kepala OPD Kabupaten Blitar, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Muspika Kecamatan serta tokoh agama dan masyarakat.
Menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri, tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat Kabupaten Blitar yang bekerja diluar kota akan melakukan mudik. Melihat kondisi Covid-19 yang belum mereda, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 400/91/409.07/2021 tanggal 9 April 2021 yakni seluruh perayaan halalbihalal seperti, menerima menerima kunjungan, silaturahmi, reuni maupun kegiatan yang mengundang banyak orang atau kerapat agar ditiadakan.
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menjelaskan Surat edaran dibut bertujua untuk mengantisipasi peningktan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah
“Larangan mudik sudah tertuang dalam Surat Edaran Imendagri nomer 9 tahun 2021 tentang PPKM mikro. Terkait itu bersama kita berkomitmen mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah pusat”, ungkap Bupati Blitar.
Bupati berharap, peta Kabupaten Blitar bisa kembali hijau. Perlu sinergi baik Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dengan terus melakukan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.