PEMKAB BLITAR- Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil terus melakukan perjanjian kerjasama layanan Adminduk secara bertahap di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blitar. Kali ini Perjanjian antara Desa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Rabu(21/4/2021).
Dalam sambutanya Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan bahwa pelayanan yang dekat, cepat dan ora ragat merupakan salah satu program kerja 100 harinya. Hal ini merupakan komitmen dalam mewujudkan layanan yang tidak ribet dan bertele-tele.
Tak hanya itu, pelayanan publik dalam hal ini pelayanan Adminduk selaras dengan Panca Bhakti yang ketiga yakni Pelayanan Publik Berbasis E-goverment.
“Kami bertekad untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”terangnya.
Mak Rini meminta agar seluruh pihak mendukung program Salam Sak Jangkah ini. Sebab, hal ini untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya juga perintahkan Dispendukcapil untuk menggelar bimtek adminduk untuk kader di RT/RW ini sebagai bentuk komitmen membangun layanan publik,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti sembilan Desa di Kecamatan Panggungrejo yaitu Desa Balerejo, Desa Bumiayu,
Desa Kaligambir, Desa Kalitengah, Desa Margomulyo, Desa Panggungasri, Desa Serang, Desa Sumberagung, dan Desa Sumbersih.