Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih.Blitar Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM bertekad mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, good governance sekaligus good government. Satu diantaranya dengan menggelar saresehan pencegahan korupsi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, Selasa (16 Oktober 2018) di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian terhadap keuangan negara. Dengan kata lain, untuk menciptakan pemerintahan bersih, akuntabel, dan transparan. Melalui sosialisasi ini pihaknya ingin meningkatkan transparansi, mulai dari pengelolaan anggaran pemerintah daerah, pelaksanaan transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Terkait hal itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar menghubungi M.Jasin Wakil Pimpinan KPK periode 2007 – 2011 sebagai pembicara dalam kegiatan saresehan.
Bupati Blitar menegaskan, kegiatan ini sangat penting meskipun dalam capaian prestasi transparansi keuangan, Kabupaten Blitar tergolong baik. Hal ini dibuktikan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan nilai SAKIP B dari Menpan RB. Selain itu, Kabupaten Blitar juga termasuk salah satu daerah yang masuk dalam 100 Gerakan Smart City Indonesia. Dan sekarang kita sedang membahas untuk masterplan smart city. Prestasi lain yakni RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang sudah menjadi RSUD pendidikan. Dan saat ini Kabupaten Blitar sedang membangun rumah sakit daerah di Srengat. Tentu semua prestasi tersebut karena adanya dukungan legislatif dan masyarakat Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar menyampaikan, kegiatan saresehan ini juga berkaitan dengan situasi sekarang ini. Dimana banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Bupati Blitar berharap, materi yang disampaikan Muhamad Jasin kepada para kepala OPD, Instansi, Kontraktor dan LSM dapat memberi manfaat terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah yang benar.
Sementara itu, M. Jasin, Wakil Pimpinan KPK periode 2007 – 2011, dalam paparannya menyampaikan pengertian korupsi secara sederhana. Menurutnya, korupsi merupakan pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat terkait perilaku yang tidak dapat dipisahkan dengan nilai dan kesempatan untuk korupsi banyak dibuka oleh adanya kelemahan sistem. Ditegaskannya, potensi masalah korupsi antara lain kelemahan sistem, kesejahteraan, penghasilan dan mental dari manusia yang mempunyai jabatan dan wewenang.
Sedangkan modus korupsi pada eksekutif daerah dan modus korupsi pada legislative daerah berbeda. Modus korupsi pada eksekutif daerah meliputi pengadaan barang dan jasa dengan mark up harga dan merubah spesifikasi barang, penggunaan sisa dana tanpa dipertanggung jawabkan dan tanpa prosedur, penyimpangan prosedur pengajuan pencairan dana kas daerah, manipulasi sisa APBD, manipulasi dalam proses susunan konvensi, gratifikasi dari BPD penampung dana daerah, bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya, menggunakan APBD untuk keperluan keluarga dan koleganya, menerbitkan Perda untuk upah pungut pajak, tukar guling tanah dengan mark down harga, pencucian uang dari sumber yang tidak sah. Sementara modus korupsi pada legislatif daerah antara lain, memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan, menyalurkan dana APBD bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif, memanipulasi perjalanan dinas, menerima gratifikasi dan atau suap, pencucian uang dari sumber yang tidak sah.
Dijelaskannya, bila dilihat maka pola umum korupsi adalah tentang bagaimana dan darimana uang, barang dan fasilitas hasil korupsi diperoleh melalui penyuapan, penggelapan, komisi, pemerasan, pilih kasih, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan sumbangan ilegal. Dalam pemberantasan korupsi diperlukan peran serta masyarakat dan aparat. Masyarakat harus berani melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sementara pejabat harus tegas tidak mau menerima suap.

Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama. Masyarakat dan pejabat harus memilih tidak memberikan atau menerima suap. Masyarakat juga harus berani melaporkan penerima gratifikasi. Hal lain yang harus dilakukan adalah menyuarakan gerakan anti korupsi melalui media. Serta mengkampanyekan anti korupsi hingga ke lini masyarakat paling bawah.
Untuk diketahui, acara tersebut selain dihadiri oleh Bupati Blitar, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs. Totok Subihandono, M.Si, anggota Forkopimda, , Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Kepala OPD, Camat, serta perwakilan Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Blitar. Kegiatan ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti legislatif, desa dan kelurahan. Sementara sesi kedua diikuti peserta dari LSM, ormas, media massa dan jasa kontruksi.(Humas)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …