JELANG RAMADHAN, BUPATI BLITAR KELUARKAN SURAT EDARAN
Jelang Ramadhan, Bupati Blitar Keluarkan Surat Edaran.Blitar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan surat edaran Bupati Blitar tentang himbauan serta ajakan kepada seluruh masyrakat untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan disepanjang bulan ramadhan. Bupati Blitar Rijanto mengatakan, dalam surat edaran itu disebutkan beberapa hal diantaranya mengenai jam buka tempat makan, penutupan tempat karaoke atau hiburan malam, kemudian pelarangan membunyikan petasan dikalangan masyarakat, dan batasan untuk pelaksanaan tadarus dengan pengeras suara dimasjid dan mushola maksimal hanya sampai jam 10 malam, kemudian pelaksanaan ronda agar tidak menggunakan sound sistem agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat.
Bupati Rijanto menambahkan, dalam menjaga situasi dan kondisivitas selama Ramadhan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Instansi terkait lainnya. (RIZ-Diskominfo)
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan surat edaran Bupati Blitar tentang himbauan serta ajakan kepada seluruh masyrakat untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan disepanjang bulan ramadhan. Bupati Blitar Rijanto mengatakan, dalam surat edaran itu disebutkan beberapa hal diantaranya mengenai jam buka tempat makan, penutupan tempat karaoke atau hiburan malam, kemudian pelarangan membunyikan petasan dikalangan masyarakat, dan batasan untuk pelaksanaan tadarus dengan pengeras suara dimasjid dan mushola maksimal hanya sampai jam 10 malam, kemudian pelaksanaan ronda agar tidak menggunakan sound sistem agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat.