HARLAH SARI ROSO KE-6 PIONER PRODUSEN JAJAN TRADISIONAL DI BLITAR

HARLAH SARI ROSO KE-6

Harlah Sari Roso Ke-6.Blitar – Paguyuban Sari Roso, wadah para pelaku usaha jajanan tradisional Kabupaten Blitar Desa Ploso, Kecamatan Selopuro genap berusia 6 tahun. Harapannya, paguyuban ini tetap eksis tetap mengemas jajanan dengan menarik, bersih dan sehat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar saat menghadiri Harlah ke-6 dan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Ploso Kecamatan Selopuro Sabtu ( 14/4/2018).

Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan,  apresiasinya terhadap Paguyuban Sari Roso. Mereka menggunakan motor untuk menjajakan kue tradisional dengan berkeliling di seluruh wilayah Kabupaten Blitar, bahkan ada beberapa yang keluar dari Kabupaten Blitar.  Bupati Blitar berharap, Sari Roso sebagai pioner paguyuban jajan tradisional lebih maju lagi. Bisa menjadi contoh produsen kue lainnya yang ada di Kabupaten Blitar.

Seperti diketahui, produsen kue di kampung ini yang tergabung dalam Sari Roso mendapat bimbingan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Dalam proses produksi, setiap produsen kue dituntut untuk menjaga kualitas dari bahan baku, termasuk pada bahan tambahannya. Produsen kue dilarang menggunakan bahan pengawet kimia, zat pewarna (bukan untuk makanan dan pemanis buatan) atau bahan-bahan lain yang berbahaya dan bersifat kimiawi. Setiap obrok para pedagang kue dari Sari Roso ini ditempel stiker Paguyuban Sari Roso, juga Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Paguyuban juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, terutama kepada Dinas Koperasi dan UKM. Dari awal Sari Roso berdiri, Dinas Koperasi dan UKM selalu melakukan pendampingan, pembinaan, sehingga Sari Roso mampu bertahan sampai saat ini. Harapannya Sari Roso semakin diminati oleh masyarakat.

Seperti diketahui, sebelum kunjungan lokasi  pada kegiatan Harlah ini juga diawali dengan pemotongan pita oleh Ketua TP PKK Kabupaten Blitar, Ny.Hj.Ninik Rijanto. Juga ada konvoi jajan oleh para pedagang. Saat Harlah tersebut, kue dijual dengan harga Rp.500,-, hari biasa harga jual per kue Rp.1.000. (Humas)

BERITA KEMARIN KLIK DISINI

Paguyuban Sari Roso, wadah para pelaku usaha jajanan tradisional Kabupaten Blitar Desa Ploso, Kecamatan Selopuro genap berusia 6 tahun. Harapannya, paguyuban ini tetap eksis tetap mengemas jajanan dengan menarik, bersih dan sehat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar saat menghadiri Harlah ke-6 dan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Ploso Kecamatan Selopuro Sabtu ( 14/4/2018)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …