MANAJEMEN KINERJA PNS BERBASIS E-KINERJA
Manajemen Kinerja PNS Berbasis E-Kinerja.Blitar – Program peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi online yang sudah dibangun di Kabupaten blitar meliputi Simpeg (Sisitem Informasi Kepegawaian), Sidara ( Sistem Daftar Kehadiran), Sikanda ( Sistem Kinerja Daerah), Sitampan ( sistem Tambahan Penghasilan). Harapannya, mampu menjadi media komunikasi dalam rangka meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Aparatur Sipil Negara, sehingga lebih profesional. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Totok Subihandono, M.Si di Ruang rapat Penataran Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Kamis, 15 Maret 2018.
Sekretaris Daerah juga menyampaikan, Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS mengamanatkan pola manajemen yang terpadu dan sistematis. Karena penerapan sistem aplikasi manajemen PNS ini menjadi tuntutan yang harus dipenuhi guna meningkatkan kinerja PNS. Sehingga kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memberikan pemahaman kepada pengguna aplikasi dalam penerapan aplikasi manajemen kinerja berbasis E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dihadapan 112 peserta, Sekretaris Daerah berpesan agar para peserta sosialisasi bisa memahami materi yang disampaikan oleh narasumber secara cermat. Juga segera menyesuaikan terhadap perubahan dan dinamika terkait dengan penyelenggaraan manajemen kinerja PNS berbasis E-Kinerja di Kabupaten Blitar.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Superfisi BKPSDM, Dra. Khasanah Nur, MM, menyampaikan, kegiatan sosialisasi e kinerja bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap pelaksanaan manajemen kinerja berbasis E-kinerja. Juga memberikan praktek implementasi penerapan sistem aplikasi E-kinerja Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blitar. Manfaat dari sosialisasi antara lain memonitor kegiatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sebagai alat untuk mengukur kinerja Pegawai Negeri Sipil juga mendorong peningkatan kinerja dan Pelayanan pegawai negeri sipil di Kabupaten Blitar.
Ditempat yang sama, Agus Krisbiantoro, narasumber pada kegiatan tersebut menerangkan mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan Pembinaan PNS bersadasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karir yang lebih baik. Sistem penilaian kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan, yaitu mengutamkaan penilaian perilaku. Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja. Penilaian Prestasi kerja PNS merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaarn kerja pegawai dan perilaku Kerja PNS. Sedangkan yang dinilai adalah sasaran kerja pegawai tercapai atau tidak dan perilaku pegawai baik atau tidak. Sementara prinsip dasar dalam PK PNS harus obyektif, terukur, akuntabel, partisipasi, trasnparan. Bila tidak melakukan penilaian akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun yang bersangkutan atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, disusun dan ditetapkan oleh tiap PNS berdasarkan rencana kerja Tahunan, disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai ( atasan langsungnya).
Menurutnya, SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Bobot penilaian SKP adalah 60% meliputi aspek, kuantitas, kualitas, waktu, biaya. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan atau biaya dikalikan dengan bobot kegiatan. Perilaku kerja pegawai adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk nilai bobot perilaku kerja PNS 40%. Sanksi diberikan kepada PNS yang tidak mencapai sasaran kerja yang ditetapkan.
Artinya, jika sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s/d 50% berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Terkait sasaran kerja akhir tahun kurang dari 25% mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Untuk diketahui, E-Kinerja/SKP On Line adalah aplikasi berbasis web untuk memfasilitasi PNS/ASN untuk menyusun dan melaporkan sasaran kerja dan melaporkan kegiatan kedinasan, kelebihan dan e-kinerja/SKP online adalah lebih terukur dan lebih terdokumentasi. Sedangkan alur e-kinerja/SKP on Line pada awal tahun PNS mengimputtkan target kerja tahunan dan diverifikasi oleh atasan langsung selanjutnya setelah diverifikasi PNS dapat mencetak laporan target tahunanya. PNS mengisi kegiatan kedinasan harian/aktifitas harian yang selanjutnya kegiatan kedinasan harus dikonfirmasikan/diverifikasi oleh atasan langsung sehingga muncul nilai capaian kedinasan setiap bulannya. Pada akhir tahun PNS menginputkan realisasi dan target kerja dan diverifikasi oleh atasan langsung. Atasan langsung menginputkan penilaian perilaku masing-masing PNS bawahannya. Sehingga masing-masing PNS dapat mencetak laporan prestasi kerjannya dalam satu tahun. (Humas)
 
						
					 
						
					 
						
					