RUMAH TIDAK LAYAK HUNI AKAN DI PERBAIKI
Rumah Tidak Layak Huni Di Pemkab.Blitar Akan Diperbaiki.Blitar – Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Blitar Slamet Riyadi menyampaikan, di tahun 2018 ini pihaknya mengajukan 311 rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar untuk diperbaiki kepada Pemerintah Provinsi melalui Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler. Slamet menjelaskan, namun dari jumlah itu hanya ada 274 yang akan diperbaiki, karena 37 rumah tidak layak huni ini tidak memenuhi persyaratan penerima bantuan. “ Pada tahun 2018 ini kami mengajukan 311 rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar untuk diperbaiki kepada Pemerintah Provinsi melalui dana Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler. Namun dari jumlah itu hanya 274 yang akan diperbaiki, karena sisanya 37 rumah tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan,” ujar Slamet. Lebih lanjut Slamet menjelaskan, 37 rumah yang dinyatakan tidak lolos karena beberapa hal, diantaranya adalah masyarakat sekitar sudah siap membangun sendiri, tidak adanya swadaya, sasaran yang sudah pindah alamat, dan juga pemilik rumah yang sudah meninggal dunia.
Slamet menambahkan, karena bantuan BSPS reguler dari Pemerintah Provinsi, maka untuk keputusan ada di pihak Pemerintah Provinsi. (RIZ-Diskominfo)
AMAZING BLITAR KLIK DISINI
Amazing Blitar adalah aplikasi informasi tempat-tempat penting (Point of Interest) untuk Kabupaten Blitar. Aplikasi ini bisa membantu wisatawan lokal atau dari luar Kabupaten untuk mencari tempat untuk berwisata online atau offline
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Blitar Slamet Riyadi menyampaikan, di tahun 2018 ini pihaknya mengajukan 311 rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar untuk diperbaiki kepada Pemerintah Provinsi melalui Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler. Slamet menjelaskan, namun dari jumlah itu hanya ada 274 yang akan diperbaiki, karena 37 rumah tidak layak huni ini tidak memenuhi persyaratan penerima bantuan. “ Pada tahun 2018 ini kami mengajukan 311 rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar untuk diperbaiki kepada Pemerintah Provinsi melalui dana Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler. Namun dari jumlah itu hanya 274 yang akan diperbaiki, karena sisanya 37 rumah tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan,” ujar Slamet. Lebih lanjut Slamet menjelaskan, 37 rumah yang dinyatakan tidak lolos karena beberapa hal, diantaranya adalah masyarakat sekitar sudah siap membangun sendiri, tidak adanya swadaya, sasaran yang sudah pindah alamat, dan juga pemilik rumah yang sudah meninggal dunia.