MASYARAKAT YANG ENGGAN DI COKLIT AKAN KEHILANGAN HAK PILIH
Masyarakat yang Enggan di Coklit akan kehilangan Hak Pilih.Blitar – Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Masrukin mengatakan, selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian data calon pemilih Pilgub pihaknya menemukan beberapa kendala. Masrukin menjelaskan, pihaknya sudah sempat mencoret beberapa nama calon pemilih, hal ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan menolak untuk dilakukan coklit dengan alasan tertentu, seperti tidak percaya dengan demokrasi dan menolak secara langsung saat PPDB datang untuk melakukan coklit, selain itu yang bersangkutan tidak berada di rumah dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak memenuhi syarat dan terpaksa nama dicoret dari daftar pemilih. “Bagi masyarakat yang menolak untuk di coklit maka harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu, sehingga nama yang bersangkutan bisa langsung dicoret sedangkan bagi warga yang berada di luar kota maka harus ada saksi dari pihak keluarga agar nama tersebut juga bisa dicoret dari data calon pemilih Pilgub,” ungkap Masrukin.
Masrukin berharap, masyarakat lebih partisipatif atas penyelenggaraan pencocokan dan penelitian (coklit), dan mau menerima dengan baik petugas yang akan melakukan coklit di rumahnya masing-masing. “Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian calon pemilih pada Pilgub ini dengan mau menerima petugas yang akan melakukan coklit dirumahnya masing-masing,” tutup Masrukin. (RIZ-Diskominfo).foto:ilustrasi
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Masrukin mengatakan, selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian data calon pemilih Pilgub pihaknya menemukan beberapa kendala. Masrukin menjelaskan, pihaknya sudah sempat mencoret beberapa nama calon pemilih, hal ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan menolak untuk dilakukan coklit dengan alasan tertentu, seperti tidak percaya dengan demokrasi dan menolak secara langsung saat PPDB datang untuk melakukan coklit, selain itu yang bersangkutan tidak berada di rumah dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak memenuhi syarat dan terpaksa nama dicoret dari daftar pemilih.