Blitar – Sejak Januari 2018, Pemkab Blitar sudah mulai memberlakukan transaksi non tunai untuk berbagai jenis pembayaran seperti gaji, tunjangan, perjalanan dinas dan lain lain. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemendagri sebelumnya Bupati Blitar sudah membuat intruksi dan diikuti oleh Surat Edaran Sekretaris Daerah dan di kirimkan ke seluruh SKPD, dimana penerapan transaksi non tunai sudah mulai dilakukan sejak bulan September 2017 namun sifatnya masih bertahap. “Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemendagri, Bupati Blitar sudah membuat intruksi dan diikuti oleh Surat Edaran Sekretaris Daerah dan di kirimkan ke seluruh SKPD. Penerapan transaksi non tunai sudah mulai dilakukan sejak bulan September 2017 namun sifatnya masih bertahap,” ungkap Khusna pada Selasa 23 Kanuari 2018. Namun untuk tahun ini pihaknya memastikan SKPD bisa melakukan secara penuh. Menurut Khusna, dalam penerapan transaksi non tunai ada satu pengecualian yakni untuk belanja barang dan jasa yang nilai nya kurang dari satu juta rupiah per rekening maka diperbolehkan untuk dicairkan secara cash.
Khusna menambahkan, pihaknya akan terus memantau penerapan transaksi non tunai di SKPD yang ada di Kabupaten Blitar. “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan transaksi non tunai di SKPD yang ada di Kabuapaten Blitar,” pungkasnya. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi