KEBERADAAN OJEK ONLINE DI KABUPATEN BLITAR BELUM BERIJIN

Blitar – Keberadaan ojek konvensional ataupun ojek online di Kabupaten Blitar bukan termasuk angkutan umum sehingga tidak termasuk jenis angkutan yang harus mengurus ijin operasional. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri menjelaskan mengenai maraknya ojek online yang jumlahnya semakin banyak dan mangkal di beberapa titik di wilayah Kabupaten Blitar, pihaknya juga belum mendapatkan acuan aturan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Perhubungan. Toha menegaskan, sama halnya dengan ojek konvensional yang selama ini beroperasi, ojek online juga belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengurus ijin operasional mereka sebagai penyedia jasa dibidang transportasi. “Kami belum mendapatkan acuan aturan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Perhubungan terkait dengan keberadaan ojek Online. Sama halnya dengan ojek konvensional yang selama ini beroperasi, ojek online juga belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengurus ijin operasional sebagai penyedia jasa dibidang transportasi,” ungkap Toha.

Toha menambahkan, meski tidak ada aturan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan, karena ojek online mulai diminati masyakarat umum. “Meski belum ada aturan yang jelas terkait dengan ojek online, kami akan terus melakukan pemantauan karena ojek online mulai diminati oleh masyarakat umum,” pungkasnya. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …