HARGA BERAS TERUS MELAMBUNG, DISPERINDAG KABUPATEN BLITAR TAK DAPAT BERI SANKSI KEPADA PENJUAL YANG MENJUAL DIATAS HET

Blitar – Sampai saat ini harga beras di Kabupaten Blitar terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan beras medium bisa mencapai Rp. 10.000/kg nya, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium hanya Rp.9.450/kg, artinya harga beras di Kabupaten Blitar saat ini sudah diatas HET. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti menjelaskan, kenaikan harga beras ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan membuat seluruh pedagang menjual beras diatas HET agar tidak rugi, sehingga pihaknya juga tidak dapat memberikan sanksi atau hukuman untuk pedagang yang menjual diatas HET. “Kenaikan harga beras terjadi di seluruh Indonesia, sehingga pedagang menjual beras dengan harga di atas HET agar tidak merugi,” ungkap Sri Astuti. Lebih lanjut Sri Astuti menjelaskan, sebenarnya tidak boleh menjual beras di atas HET dan harus ada sanksi kepada penjual, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, namun hal ini tidak bisa diterapkan karena semua pedagang menjual diatas HET, karena kenaikan yang terjadi pada skala Nasional.

Sri menambahkan, saat ini untuk beras premium juga sudah mendekat HET beras premium sebesar Rp.12.800/kg. “Saat ini harga beras premium juga sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi yaitu Rp. 12.800/kg,” pungkasnya. (RIZ-Diskominfo). foto: ilustrasi

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …