PEMKAB.BLITAR BERTEKAD DORONG SELURUH PERUSAHAAN DI BLITAR TERAPKAN SMK3

Blitar – Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten Blitar meraih penghargaan Ketenagakerjaan Tahun 2018 kategori Kabupaten Pembina K3 (Zero Accident). Penghargaan ini sebagai bentuk aplikasi Sistem Manajemen Keselamatan  dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS kepada perusahaan Tahun 2018, Tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri,   Jumat (12/1) di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Totok Subihandono, M.Si pada saat upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Totok Subihandono, M.Si mengungkapkan, penghargaan ini sebagai bentuk keberhasilan  kepala daerah dalam melaksanakan program Pembinaan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar, dimana telah menerapkan K3 di perusahaannya masing-masing. Meski diakui, masih ada perusahaan yang harus membenahi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusianya. Untuk itu, melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Blitar akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan. Harapannya, kedepan makin banyak perusahaan di kabupaten ini yang mendapatkan penghargaan K3 (zero accident).

Seperti diketahui, maksud dan tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk lebih membudayakan K3 pada perusahaan di Jawa Timur, sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif. Bagi Bupati atau Walikota yang menerima penghargaan sebagai Pembina K3 diminta membudayakan K3 perusahaan di wilayahnya, serta usaha untuk meningkatkan motivasi dan komitmen seluruh pimpinan perusahaan di Jatim. Juga, untuk meningkatkan budaya K3 guna mendorong produktifitas dan daya saing di pasar intenasional.

Drs. Totok Subihandono, M.Si juga menyampaikan, program keselamatan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Baik standar nasional maupun internasional.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, saat menjadi Inspektur Upacara peringatan Bulan Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) Nasional menyatakan,  penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara menyeluruh merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Ini artinya,
semua pihak harus turun tangan dan aktif untuk bekerjasama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum,

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan, pemerintah hingga saat ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Di antaranya,  jalan tol, fasilitas kereta api, jembatan dan fasilitas transportasi lain baik udara, darat maupun laut. Program pembangunan tersebut harus didukung oleh penerapan K3 agar pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tentu menimbulkan kerugian material, korban jiwa dan gangguan kesehatan bagi pekerja. Selain itu,dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.

Menurutnya, salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah belum optimalnya pengawasan, pelaksanaan K3 dan perilaku K3 di tempat kerja. Untuk itu, perlu dilakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara optimal. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3. Kementerian  Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai leading sektor atau pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015  terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, pada Tahun 2016 sekitar 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6%. Sedangkan sampai Bulan Agustus Tahun 2017 sebanyak 80.392 kasus.

Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional dihadiri Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Kepala Disnakertrans Jatim, Kapolda Jatim, Machfud Arifin, Bupati/Walikota yang mendapat penghargaan serta buruh dan pengusaha. (Humas)

 

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …