Blitar – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Srengat Handono saat ditemui pada Kamis, 04/01 menjelaskan, saat ini beberapa proses perijinan untuk pembangunan Rumah Sakit Srengat sudah mulai dilakukan diantaranya Analisis mengenai dampak Lingkungan, AMDAL lalu lintas, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurutnya, saat ini sedang disusun ijin pendirian kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk rumah sakit type C. Sedangkan saat ini untuk maket desain sudah jadi sedang untuk manajemen lingkungan masih menunggu pengumuman pemenang. Lebih lanjut Handono mengaku, untuk lelang bangunan fisik akan dilakukan setelah selesainya lelang manejemen konstruksi. Pihaknya memprediksi, pada bulan Mei nanti peletakan batu pertama dilakukan pemerintah Kabupaten Blitar dan mulai pembangunan fisik.
Perlu diketahui, Rumah Sakit type C di kecamatan Srengat dibangun dilahan seluas 2,4 Hektar di aset milik Pemkab di Kelurahan Dandong Srengat, dan dibangun multiyears mulai 2018 sampai 2019. (RIZ-Diskominfo)