Blitar – Sesuai dengan ketentuan Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan mutasi enam pejabat eselon II. Dalam mutasi ini, Pemkab. Blitar melakukan penggeseran beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Mutasi ini masih menyisakan 5 OPD yang jabatannya lowong yakni, Bakesbangpol, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Jabatan pada 5 OPD tersebut akan diisi melalui seleksi terbuka. Demikian ungkapan Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM saat memberikan sambutan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jumat (29/12) di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.
Lebih lanjut disampaikannya, jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa ditambah 2 lagi, karena pejabatnya memasuki Usia Bebas Tugas (UBT) pada bulan Pebruari 2018, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan untuk Direktur RSUD. Ngudi Waluyo menunggu keputusan Presiden Republik Indoensia.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut juga mengungkapkan, rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi hal yang biasa. Namun yang menjadi agak luar biasa adalah proses dan mekanismenya ditangani langsung oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Blitar sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN. Kendati demikian, tujuan dari mekanisme ini berorientasi pada kebutuhan dan peningkatan kinerja ASN. Mengingat tugas kedepan makin komplek dan dinamis.
Seperti diketahui, Pansel bekerja melakukan analisa, kajian berdasarkan hasil assement yang dipadukan bobot pengalaman kerja dan riwayat jabatan yang bersangkutan terhadap kesesuaian jabatan yang akan diduduki. Terlebih terkait integritas dan profesionalitas masing-masing individu, termsuk indikator lain yakni moralitas. Bupati Blitar menegaskan, seorang pemimpin harus santun, bersih dari KKN, bebas konflik kepentingan dari lembaga organisasi. Tugas pemimpiun dapat mengendalikan organisasinya sehingga dapat menjadi pioner dan tauladan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar mengingatkan tentang Gerakan Revolusi Mental dalam Nawacita. Intinya, membangun karakter bangsa agar masyarakat Indonesia melakukan peran dan fungsinya sesuai dengan proporsi dan profesinya masing-masing. Bupati Blitar meminta agar pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar meninggalkan kebiasaan lama yang tidak baik dan tidak produktif. Ini dalam rangka menuju tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kreatif, inovatif dengan tidak meninggalkan jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai pegawai ASN harus disiplin, loyal dan berintegritas. Diingatkan pula, Tahun 2018, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan absensi dengan finger print yang notabene merupakan aplikasi SIDARA (Aplikasi Daftar Kehadiran ASN). Aplikasi ini terintegrasi dengan SIPECEL (Aplikasi Pencairan Elektronik). Aplikasi ini akan terus dikembangkan dalam rangka menuju good government maupun good governance. Sementara itu Komisi ASN (KASN) juga meluncurkan SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi). Aplikasi ini untuk mengakses informasi, seleksi terbuka, konsultasi/pelantikan jabatan pimpinan.
Diakhir sambutannya, Bupati Blitar menyampaikan, Kepala OPD harus mengembangkan pola pikir konstruktif serta melakukan terobosan inovatif agar Blitar semakin kawentar, masyarakat lebih sejahtera dan dapat bersaing. Kedepan juga perlu disiapkan SDM Kabupaten Blitar yang unggul, kompetitif. Ini artinya SDM yang berkualitas, mempunyai kompetensi dan menguasai teknologi informasi. Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga mengingatkan, jika sebentar lagi ada seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kepada administrator eselon IIIa yang memenuhi persyaratan antara lain; memiliki pengalaman jabatan yang serumpun dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif minimal 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan kompetensi sosio kultural bisa mengikuti seleksi tersebut tanpa berprasangka negatif, berapriori terhadap penyelenggara.
Seperti diketahui, beberapa jabatan tinggi pratama yang dimutasi Jumat, 29 Desember 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor:820/160/409.205.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebagai berikut: Ahmad Lazim, SE, MM menjabat Inspektur Daerah, Drs. Ec. Akhmad Husein, M.Si bergeser menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Mashudi, M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ir.Sugianto, M.Si menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Mahin Abdullah, S.Sos, M.Si Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan dr. Ahas Loekqijana Agrawati sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. (Humas)