Blitar – Sesuai dengan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 710 mengenai putusan dari Bawaslu, disebutkan bahwa KPU di daerah wajib menerima pendaftaran dan verifikasi dari 9 partai politik yang sudah ditetapkan. Demikian dijelaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Lukman Hakim. Ia mengatakan ada 9 partai yang mulai hari ini tanggal 20 November 2017 bisa mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Blitar agar bisa menjadi peserta pemilu 2019. 9 partai itu diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Lukman Hakim menambahkan, batas akhir dari ke 9 Partai itu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 adalah tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi