Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi sekaligus melaporkan gratifikasi yang terjadi di lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi unit pengendalian gratifikasi pemerintah Kabupaten Blitar yang dilaksanakan, Rabu (8/11) di Gedung Garuda Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Plt. Inspektur Kabupaten Blitar yang notabene Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Totok Subihandono, M.Si dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang bertujuan mencegah korupsi dan gratifikasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah se Kabupaten Blitar . Diharapkan, ini diharapkan tidak berhenti pada sebatas sosialisasi ini namun harus terus dimantapkan dengan komitmen kuat mencegah perbuatan tersebut.
Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs, H.Rijanto, MM. Disampaikannya, sebagai pelayan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai pekerjaan rumah yang cukup besar yakni membersihkan praktek gratifikasi. Oleh karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini memerintahkan Inspektorat segera melakukan sosialisasi unit pengendali gratifikasi dari Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat bahkan sampai Kepala Desa/Lurah. Harapannya, sosialisasi ini tidak berhenti sampai pada kegiatan ini saja, namun segera sebarluaskan informasi-informasi dari para narasumber Inspektorat Provinsi Jawa Timur, yakni I Nyoman Suwardhika, SH dan Maryadi Noor, SE, MM. Mengingat, progress dari Inspektorat Kabupaten Blitar diawasi langsung oleh Inspektorat Provinsi dan KPK. Diingatkan pula, ASN harus mempunyai komitmen mengendalikan gratifikasi dan memberikan keteladanan. Bupati Blitar juga berpesan, agar ASN melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bebas dari gratifikasi.
Seperti diketahui, kegiatan ini fokus mensosialisasikan UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 yakni kerugiann negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B dalam undang-undang tersebut. (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Humas)