Blitar – Kantor Lama Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang beralamat di Jl. Soedanco Supriyadi yang merupakan aset pemerintah Provinsi, sampai saat ini masih belum diminta pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meskipun sudah tidak digunakan lagi oleh pemerintah Kabupaten Blitar untuk pelayanan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti pada Senin, 30/10/2017. Dikatakanya setelah kepindahan ke kantor baru belum ada komunikasi sama sekali dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara pihaknya masih menunggu keputusan atau komunikasi dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena untuk sementara kantor lama digunakan untuk kantor arsip Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Khusna menambahkan, pihaknya berharap kantor lama tetap diperbolehkan digunakan untuk arsip karena Kabupaten Blitar masih kekurangan kantor arsip. (Riz-Diskominfo)