BEKAS KANTOR DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR BELUM DISERAHKAN KE PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Blitar – Kantor Lama Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang beralamat di Jl. Soedanco Supriyadi yang merupakan aset pemerintah Provinsi, sampai saat ini masih  belum diminta pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meskipun sudah tidak digunakan lagi oleh pemerintah Kabupaten Blitar untuk pelayanan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti pada Senin,  30/10/2017. Dikatakanya setelah kepindahan ke kantor baru belum ada komunikasi sama sekali dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara pihaknya masih menunggu keputusan atau komunikasi dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena untuk sementara kantor lama digunakan untuk kantor arsip Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Khusna menambahkan, pihaknya berharap kantor lama tetap diperbolehkan digunakan untuk arsip  karena Kabupaten Blitar masih kekurangan kantor arsip. (Riz-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …