Blitar – Sesuai rencana sejak awal tahun 2017 Dinas Kesehatan mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah terkait kawasan tanpa rokok. Ini bertujuan untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Kuspardhani, Kamis (25/10).
Lebih lanjut orang nomor satu di Dinas Kesehatan ini menyampaikan, segala proses juga sudah dilakukan sejak awal tahun lalu mulai dari pembuatan naskah akademik dan draft ranperda. Namun sampai sekarang belum bisa dilakukan pembahasan. Menurutnya rencana pembahasan perda dilakukan pada PAK tahun ini, namun mengingat anggaran yang dimiliki DPRD Kabupaten Blitar belum ada, maka diusulkan pada tahun anggaran 2018 mendatang. Disampaikan pula, ada beberapa tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR di antaranya fasilitas kesehatan baik Puskesmas, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah.(Riz-Diskominfo)