PEMBENTUKAN UPT DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR MASIH TERKENDALA ATURAN

Blitar – Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dirjendukcapil Kemendagri terkait permasalahan yang ada di Kantor Dispendukcapil, Eko Budi Winarso, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses perekaman e-KTP dan data kependudukan lainya, pihaknya mengusulkan agar bisa dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di setiap dapil.Tujuannya untuk membantu pekerjaan Dispendukcapil tanpa masyarakat harus datang ke kantor Dispendukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, Kamis,(19/10) juga mengatakan, untuk pembentukan UPT ini, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.  Pasalnya,  sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 hanya mengatur soal pencatatan sipil saja, sedangkan pelayanan di Dispendukcapil bermacam macam, sehingga harus ada perubahan UU tersebut baru bisa membentuk UPT.

Sementara itu,  dikonfirmasi secara terpisah,  Bupati Blitar Rijanto mengaku, mendukung pembentukan UPT ini, sehingga meskipun saat ini masih terkendala dengan peraturan, Dispendukcapil lebih memfokuskan untuk melakukan jemput bola sambil mencari solusi agar bisa membentuk UPT. (Humas)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …