Blitar – Sampai dengan batas akhir pendaftaran Senin 16/10 pukul 24.00 WIB tercatat ada 10 partai politik di Kabupaten Blitar yang resmi mendaftar sebagai parpol peserta pemilu 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Lukman Hakim pada Selasa, 17/10, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKPI, yang telah mendapat tanda terima memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurutnya, sebenarnya sudah banyak parpol yang sudah terdaftar di KPU RI namun belum mendaftar ke KPU Daerah, termasuk KPUD Kabupaten Blitar. Menyikapi hal tersebut KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 585 tentang Perpanjangan Pendaftaran selama 1 x 24 jam. Lukman mengaku, untuk parpol yang belum mendaftar dan masih perlu melengkapi berkas pendafatran diminta segera menyerahkan persyaratan ke KPU jika ingin menjadi parpol anggota pemilu 2019.
Lukman menambahkan, selain 10 parpol itu ada 4 parpol yang sudah datang ke KPU berniat untuk mendaftar, namun karena persyaratan belum lengkap, diminta untuk memperbaiki selama masa perpanjangan.( Riz-Diskominfo)