PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN BLITAR RESMI DI HAPUS

Blitar – Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Penerimaan Pajak Daerah diganti dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Ini artinya ada beberapa perubahan terkait objek pajak dan juga nominal pajak, satu diantaranya, tentang pajak sarang burung walet. Mulai tahun 2017, pajak terkait sarang burung walet dihapus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni pada Senin, (16/10) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pajak sarang burung walet tersebut dihapus karena tidak memiliki konstribusi yang berarti dalam penerimaan pajak daerah. Bahkan berindikasi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, cost atau biaya untuk pemungutan pajak sarang burung walet lebih besar daripada jumlah pajak yang ditarik dari sarang burung walet tersebut. Ismuni menegeaskan, karena peraturan tersebut sudah diterapkan tahun ini, jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun ini dipastikan berkurang.(Nita-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …