Blitar – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) jatuh pada 30 September 2017. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni pada Rabu 04/09/2017 mengatakan, hingga melewati jatuh tempo ini realisasinya masih tercapai 67,79% atau sekitar Rp. 19,3 M dari target total Rp. 28,5 milliar rupiah. Ismuni menilai, pencapaian ini masih sangat rendah dan tidak bisa sesuai target sekitar 80% pada saat jatuh tempo kemarin. Saat ini para wajib pajak sudah dikenakan denda sebesar 2% per bulannya. Dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar tercatat hanya ada 2 kecamatan yang pencapaiannya efektif lebih dari 90%, yaitu Kecamatan Panggungrejo dan Bakung. Selain itu menurutnya, hal ini terjadi karena masih banyak wajib pajak yang mengaku belum memiliki uang, pamong blok belum melakukan pemungutan secara intensif, dan kepentingan desa seperti pelaporan Dana Desa, yang secara otomatis mengganggu pemungutan PBB P2 kepada wajib pajak.
Ismuni menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pendekatan dan koordinasi dengan masing – masing Desa dan Camat untuk percepatan realisasi PBB P2 di Kabupaten Blitar. (RIZ-Diskominfo)