KERJA BERSAMA DENGAN DATA

Blitar – Pada tanggal 26 September, setiap insan dibidang statistik merayakan Hari Statistik Nasional (HSN). Seperti halnya Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar bersama seluruh karyawan/karyawati Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin (25/9) di Halaman Kantor Bupati Blitar, Jl.Sudanco Supriyadi 17 Blitar menggelar upacara peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) Tahun 2017. Inspektur dalam kegiatan tersebut, Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM. Peringatan hari bersejarah ini ditandai dengan pelepasan balon keudara oleh Bupati Blitar yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Kepala BPS dan Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menyampaikan bahwa, Hari Statistik Nasional bukan hanya milik BPS, namun milik semua lapisan masyarakat. Data yang disajikan oleh BPS sangat berguna untuk proses pembangunan. Untuk itu melalui tema, Bekerja Bersama Dengan Data, Bupati Blitar mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kerja BPS, agar data yang disampaikan tetap berkualitas. Mengingat BPS sebagai rujukan data statistik di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikannya, penetapan “Hari Statistik” dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran statistik bagi para responden, produsen dan konsumen data supaya dapat memberdayakan secara maksimal semua pelaku menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional. Atau dengan kata lain, agar mampu memacu gairah menuju kesatuan tekad dalam menyajikan statistik yang andal, lengkap, tepat, akurat dan terpercaya.

Sejarah Hari Statistik Nasional

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda sekitar bulan Februari 1920 Kantor Statistik untuk pertama kali didirikan oleh Direktur Pertanian dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) dan berkedudukan di Bogor. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang bernama Komisi untuk Statistik yang anggotanya merupakan wakil-wakil dari tiap-tiap departemen. Komisi tersebut diberi tugas merencanakan tindakan yang mengarah sejauh mungkin pencapaian kesatuan dalam kegiatan bidang statistik di Indonesia. Pada tanggal 24 September 1924 nama lembaga tersebut diganti dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan ke Jakarta. Bersamaan dengan itu beralih pula pekerjaan mekanisasi Statistik Perdagangan yang semula dilakukan oleh Kantor Invoer-Uitvoer en Accijsen (IUA) yang sekarang disebut Kantor Bea dan Cukai, diserahkan ke CKS. Pada bulan Juni 1942 Pemerintah Jepang mengaktifkan kembali kegiatan statistik yang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan statistik tidak lagi ditangani oleh Chosasitsu Gunseikanbu tetapi oleh lembaga/instansi baru sesuai dengan suasana kemerdekaan yaitu Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI). Berdasarkan surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C, KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kemakmuran. Dengan surat Menteri Perekonomian tanggal 1 Mei 1952 nomor P/44, lembaga KPS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 1957, Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Terhitung mulai 1 Juni 1957 KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS), dan urusan statistik yang semula menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi wewenang BPS dan berada dibawah Perdana Menteri.

Memenuhi anjuran PBB agar setiap negara anggota menyelenggarakan Sensus Penduduk secara serentak, maka pada tanggal 24 September 1960 diundangkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus. Diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, merupakan momen penting peralihan produk statistik kolonial menjadi statistik nasional. Karena itulah, tanggal 26 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Statistik yang diperingati setiap tahun. Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, kebutuhan terhadap data statistik semakin penting dan beragam. Karena itu diperlukan penyempurnaan terhadap perangkat hukum yang ada, sehingga pada tanggal 19 Mei 1997 Presiden Republik Indonesia mengesahkan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sekaligus mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).(Humas)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …