Blitar – Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto menjelaskan, pasca beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima laporan jika ada penambang pasir ilegal yang menggunakan mekanik di wilayah barat perbatasan Kabupaten Blitar, saat ini pihaknya sudah jarang menemukan aktivitas dari penambang pasir tersebut. Menurut Suyanto, pemberian ijin penambang pasir mekanik ada di pemerintah Provinsi Jawa timur maka jika ditemukan penambang pasir beroperasi di daerah pihaknya hanya bisa melakukan penindakan saja dengan menyita alat bukti tanpa bisa memberikan sanksi terhadap mereka. Suyanto mengaku, selama ini pihaknya belum berhasil menangkap pelaku penambang pasir ilegal, karena setelah ia menerima laporan dan melakukan razia pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Suyanto menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat proaktif segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penambang pasir illegal yang tengah beroperasi. (RIZ-Diskominfo)