Blitar – Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama pada Rabu, 30 Agustus 2017 mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu usulan Perda dari Eksekutif maupun lembaga DPRD dari Komisi – komisi untuk menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2018. Chandra menegaskan penetapan ini harus dilakukan sebelum adanya penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2018. Menurutnya, usulan ini harus segera dilakukan mengingat KUA PPAS tahun 2018 sudah masuk pada pembahasan menuju penetapan. Chandra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Eksekutif maupun lembaga DPRD agar segera mengusulkan jika ada Perda yang sudah diwacanakan. (RIZ-Diskominfo). (foto: ist)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …