Blitar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso pada Senin, 21 Agustus 2017 menyatakan bahwa batas akhir pendataan calon pemilih dalam Pilgub 2018 sesuai dengan tahapan KPU pada Januari 2018, sementara saat ini masih ada ribuan warga Kabupaten Blitar yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar karena belum melakukan perekaman data kependudukan atau KTP. Menurutnya, untuk saat ini ia terus berupaya melakukan percepatan perekaman dengan memberikan undangan perekaman kepada warga, jemput bola, dan sosialisasi. Selain itu, untuk saat ini pihaknya sudah menerbitkan sekitar 10 ribu lebih surat keterangan pengganti KTP elektronik. Sehingga bisa dipastikan pada bulan Desember nanti pihaknya telah melakukan perekaman secara menyeluruh dan data – data kependudukan sudah siap digunakan KPU untuk Pilgub 2018.
Eko menambahkan, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi bersama KPU Kabupaten Blitar, agar masyarakat yang belum memiliki KTP atau suket segera mengurus dokumen kependudukan mereka. (RIZ-Diskominfo)