PANSUS MINOL DPRD KAB BLITAR AKAN KLARIFIKASI KE PEMPROV JATIM, TERKAIT PENGEMBALIAN PERDA MINOL

Blitar – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo Senin, 14 Agustus 2017 mengatakan, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dikembalikan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke Pemerintah Provinsi. Namun sebelumnya, ia bersama timnya akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk mengkroscek kesalahan apa yang menjadikan Perda ini dikembalikan.

Menurut Wasis, permasalahan yang disarankan untuk direvisi adalah di pasal 13 terkait tindakan maupun lainnya. Dan hal itu adalah untuk proses selanjutnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Sebelumnya Wasis sudah menyatakan, dalam pengembalian Perda minol ini ada kesalahpahaman Pemprov Jatim dalam menerima penjelasan Pemerintah Kabupaten Blitar. (RIZ – Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …