KOMISI I DPRD KAB BLITAR SEBUT PEMBUATAN PERDA TENTANG WILAYAH UNTUK MENERBANGKAN LAYANG-LAYANG TIDAK DIPERLUKAN

Blitar – Beberapa waktu lalu PLN Blitar mengeluhkan banyaknya kerusakan kabel akibat layang-layang masyarakat yang diterbangkan sekitar kabel, sehingga membuat kabel putus atau rusak. Terkait hal ini, pihak PLN berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang wilayah untuk menerbangkan layang-layang. Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto Senin, 14 Agustus 2017 mengatakan, Perda itu tidak perlu dibentuk. Karena menurutnya, PLN hanya perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Selama ini masyarakat juga sudah dibuat resah karena mahalnya tarif listrik. Sehingga PLN harus ikut turun terjun langsung ditengah masyarakat untuk mensosialisaskannya. Panoto berharap, PLN bisa menyelesaikan masalah seperti ini dengan berkomunikasi kepada warga masyarakat. (RIZ – Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …