Blitar – Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Blitar Syaikul Munib pada Kamis, 10 Agustus 2017 menjelaskan, pihaknya melakukan penolakan memberikan rekomendasi penerbitan paspor umroh bagi puluhan calon jamaah dikarenakan dalam pemeriksaan dokumen ditemukan surat permohonan yang dipalsukan, seperti tanda tangan hasil scan, serta juga ditemukan biro perjalanan umroh yang sudah tidak berijin atau belum memperbaharui ijin tapi tetap memberangkatkan calon jamaahnya. “Penolakan dokumen itu terpaksa dilakukan untuk menghindari adanya penipuan calon jamaah umroh karena di daerah lain banyak kasus sama yang berakhir pada tindakan penipuan,” ungkap Syaikul Munib. Selain itu menurut nya, untuk pengurusan rekomendasi umroh bisa diwakilkan namun harus melengkapi beberapa persyaratan seperti berkas pengajuan harus sudah lengkap, namun pihaknya tetap melakukan pengecekan secara teliti.
Syaikul munib menambahkan, setelah adanya kasus penipuan first travel beberapa hari yang lalu, Kemenag RI sudah meminta masing masing Kemenag di daerah untuk meningkatkan pengawasan dalam penerbitan rekomendasi paspor. (RIZ-Diskominfo)