Blitar – Demikian disampaikan oleh Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar Jamil Mashadi pada Kamis, 10 Agustus 2017. Dijelaskanya, Pemerintah Kabupaten Blitar tahun ini sudah memproses untuk pembentukan Perda minuman beralkohol atau minol dan sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol sudah disetujui pihak DPRD Kabupaten Blitar, dan kemudian di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun hasilnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak Perda itu karena dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Jamil menyatakan, Pemkab Blitar diminta merevisi beberapa pasal yang dinilai Pemprov tidak sesuai, dan jika ingin tetap membuat Perda tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol didalam usulan Perda, maka harus diperhatikan beberapa pasal, jika ada salah satu pasal yang menyatakan pelarangan dipastikan akan ditolak.
Jamil menambahkan, saat ini pemkab Blitar tengah melakukan revisi ranperda tersebut dan jika sudah selesai akan segera di konsultasikan kembali ke pemerintah provinsi Jawa Timur. (RIZ-Diskominfo)