PASCA DITERBITKAN PERPPU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG ORMAS, PEMKAB BLITAR LAKUKAN PEMBINAAN KE SELURUH ORMAS DAN LSM

Blitar – Kepala Seksi Kemitraan Ormas Subdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas, Direktorat Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemberdayaan Umum Kemendagri Prayogo Heri Cahyono pada Rabu, 19 Juli 2017 mengatakan, pihaknya langsung datang ke Blitar untuk memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh ormas dan LSM yang dilaksanakn di LEC Garum.

Seperti kita ketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPPU) Nomor. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Prayoga Heri menjelaskan, dalam dalam pembinaan tersebut ia menekankan kepada seluruh ormas dan LSM tentang apa saja yang boleh di lakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh ormas dan sanksi yang akan diberikan kepada ormas atau LSM yang melanggar peraturan yang ada. Menurut Prayoga seluruh ormas harus bisa bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar, harus mandiri dan akuntabel.

Sementara itu salah satu akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Widodo mengatakan, ia menilai dengan diterbitkannya PERPPU ini sangat bagus artinya bisa membatasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap Ormas dan LSM.  Menurutnya, jangan sampai kedepan nanti ditemukan lagi salah satu Ormas yang nekat membubarkan Ormas lainya hanya karena beberapa faktor tertentu. Widodo menegaskan, yang berhak untuk membubarkan Ormas adalah Pemerintah dan itu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ormas.

Untuk diketahui, jumlah Ormas di Kabupaten Blitar sejauh ini ada sekitar 146, dan hampir semuanya hadir dalam mengikuti pembinaan. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …