RATUSAN USAHA OPTIK YANG ADA DI KABUPATEN BLITAR TIDAK TERDAFTAR DI DINAS KESEHATAN

Blitar – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Cristine Indrawati pada menjelaskan, sesuai pemantauan di lapangan ia mencatat ada ratusan usaha optik yang sudah cukup lama beroperasi namun mereka belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Dr.Cristine mengatakan, hal ini dikarenakan belum ada aturan resmi dari Kemenkes soal perijinan usaha optik, hanya ada ketentuan pemilik usaha optik harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan karena usaha ini menyangkut medis.

Menurut nya, saat ini mereka yang memiliki usaha optik hanya melakukan perijinan usaha pendirian optik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar, tanpa meminta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

dr. Cristine menambahkan, selama ini pihaknya merasa kesulitan untuk memantau aktivitas di optik, sehingga kedepanya ia berharap segera ada aturan resmi soal optik. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …