Blitar – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka menjelaskan, jika Pemerintah Daerah sudah diberi waktu hingga akhir tahun 2017 untuk membubarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD, sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Thun 2017 yang melarang setiap Organisasi Perangkat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah. Budi Kusuma mengatakan, pihaknya berjanji akan mencoba mempertahankan keberadaan 22 UPTD Pendidikan di Kabupaten Blitar tersebut dengan cara mengurus ijin pendirian UPTD ke kemendagri melalui Bupati Blitar. “Ada beberapa daerah lain yang tetap diijinkan memiliki UPTD karena faktor tertentu. Sementara untuk kabupaten Blitar karena luas wilayah yang luas, dan banyaknya sekolah UPTD Pendidikan sangat diperlukan untuk membantu tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Budi menambahkan, Selain Pemendagri, dihapuskannya UPT juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Tetapi pihaknya akan berusaha untuk mempertahankan keberadaan UPTD. (RIZ-Diskominfo)