Blitar – Wacana Pembentukan Peraturan Derah (Perda) tentang perlindungan pangan saat ini sedang digagas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Blitar. Menurut Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pangan belum masuk pada Program Peraturan Daerah. Karena saat ini sedang dikaji oleh Komisi II untuk menentukan judul yang tepat maupun syarat akademiknya. Dan itu nanti akan diusulkan sebagai Perda Inisiatif. Chandra menuturkan, jika Perda itu diproses maka kemungkinan baru bisa disahkan pada tahun 2018 mendatang. Diberitakan sebelumnya, Komisi II saat ini sedang melakukan konsultasi ditingkat Provinsi. (RIZ- Diskominfo)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …