Blitar – Rencana DPRD Kabupaten Blitar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pangan terus ditindak lanjuti. Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar M.Anshori pada Senin, 19 Juni 2017, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Menkumham di Surabaya. Setelah mendapatkan hasil konsultasi, selanjutnya akan konsultasi lagi dengan pihak Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Menurut Anshori, dari hasil konsultasi ini akan diketahui apakah Perda tentang perlindungan pangan ini bisa dilanjutkan atau tidak. Tetapi ia optimis Perda ini bisa diwujudkan. Untuk diketahui, dasar daripada pembuatan Perda Perlindungan Pangan di Kabupaten Blitar adalah adanya kekhawatiran jika Kabupaten Blitar akan rawan pangan. Sebab, melihat kondisi akhir-akhir ini banyak petani yang mengalami gagal panen. (RIZ- Diskominfo)