Blitar – Setelah meminta pengelola pasar Srengat untuk menertibkan pedagang pasar Srengat yang berada diluar dan melanggar batas waktu berjualan sesuai yang ditentukan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih pada Senin,12 Juni 2017, juga memberikan batas waktu penertiban, yakni selama 1 bulan.
Namun menurut Anik, para pedagang pasar Srengat yang berada di dalam berharap secepatnya ditertibkan, dan tidak harus menunggu 1 bulan. Karena keberadaan pedagang yang berjualan diluar sangat merugikan, bahkan sudah berkali-kali diperingatkan, tapi tidak digubris. Untuk itu, ia meminta Pengelola pasar minggu ini segera minta bantuan Satpol PP guna menertibkannya.
Anik berharap, penertiban bisa berjalan lancar, agar tetap tercipta suasana yang kondusif.(RIZ-Diskominfo)
 
						
					 
						
					 
						
					