SELAMA RAMADHAN, SATPOL PP KABUPATEN BLITAR BERHASIL MENERTIBKAN RATUSAN BANNER DAN SPANDUK ILEGAL

Blitar – Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Blitar Frazao Castelo. Dikatakanya sejak bulan Mei atau sebelum puasa sampai dengan saat ini spanduk, bannner, dan baliho promosi jumlahnya semakin banyak dan mayoritas spanduk itu illegal atau menyalahi aturan pemasangan.  Frazao menjelaskan, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya jumlah spanduk atau banner yang ditertibkan mengalami kenaikan hingga 3 kali lipat, yakni banner warung, toko pakaian, penawaran dana, dan lain sebagainya. Selain itu pihaknya mencatat pelanggaran yang paling banyak diantaranya banner yang dipasang dengan posisi melintang di jalan raya, dan banner atau spanduk yang dipaku dipohon. menurut nya, rata – rata spanduk illegal dan menyalahi aturan ditemukan di wilayah pinggiran kota seperti Srengat, Kanigoro, Garum, dan Kademangan.

Frazao menambahkan, spanduk dan banner yang telah disita atau ditertibkan saat ini dikumpulkan di kantor Satpol pp dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.(RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …