BUPATI BLITAR INSTRUKSIKAN JAGA KETERTIBAN DI BULAN SUCI RAMADHAN

Blitar – Bupati Blitar menginstruksikan  kepada masyarakat Kabupaten Blitar untuk menghormati sekaligus meningkatkan kekhusukan bagi umat Islam saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1438 H, Tahun 2017. Melalui instruksinya Nomor 286 Tahun 2017, seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Blitar untuk mengadakan kegiatan diantaranya, menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menghormati orang yang berpuasa dengan memerintahkan kepada pengusaha restoran, rumah makan, cafe, atau warung yang buka pada waktu siang hari agar memakai tabir atau satir. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati orang yang berpuasa antara lain dengan tidak makan minum dan merokok sembarang tempat secara menyolok.

Sementara untuk meningkatkan amalan ibadah puasa, umat Islam diharapkan melaksanakan kegiatan antara lain, menyelenggarakan sholat tarawih, tadarus Al Quran, pengajian di masjid, mushola, langgar atau tempat lain yang memungkinkan secara tertib, mengadakan pembinaan dan bimbingan keagamaan pada masyarakat sebagai  usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME, meningkatkan usaha pembinaan rohani bagi karyawan, karyawati di Lingkungan Badan, Dinas, Inspektur, Sekretariat DPRD, Bagian, Kecamatan, Kelurahan/Desa masing-masing. Selain itu, dalam tadarus Al Quran dilarang menggunakan pengeras suara luar melebihi jam 22.00 WIB, serta melarang ronda sahur menggunakan pengeras suara atau sound system diatas kendaraan dan alat angkutan lainnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menginstruksikan untuk menggalakkan pelaksanaan kegiatan ibadah sosial keagamaan dengan meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan zakat, infaq dan shodaqoh mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Juga menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten secara khidmad. Bupati Blitar juga menegaskan, agar menyiapkan perayaan Idul Fitri dengan menyelenggarakan takbir dan melaksanakan sholat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan dengan melakukan koordinasi Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat, serta memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan kegiatan pada bulan suci Ramadhan.

Dalam isntruksinya, Bupati Blitar juga melarang masyarakat memproduksi, menyimpan, memperdagangkan dan membunyikan patasan atau bunyi-bunyian keras. Selain itu juga diinstruksikan untuk menutup tempat karaoke, tempat-tempat hiburan malam lainnya selama bulan Ramdhan 1438 H/2017 Masehi, serta menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Salinar, Kapolres Blitar, Kapolresta Blitar, Kepala Pengadilan Negeri Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Komandan Yonif 511 Blitar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Ketua MUI Kabupaten Blitar. (Humas)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …