Blitar – Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memperbaiki pelayanan kepada publik, termasuk pelayanan dibidang transportasi. Bukan saja menambah rambu lalu lintas pada titik-titik tertentu, namun juga peningkatan kualitas SDM di bidang perhubungan darat. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan kesepakatan bersama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Kesepakatan bersama tentang peningkatan pembangunan di Kabupaten Blitar melalui Tridharma Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Nomor: HK.201/1/5/STTD.2017 dan Nomor : 119/I.11/409.05/2017 pada hari Rabu, 24 Mei 2017 ini, baik Pemerintah Kabupaten Blitar maupun STTD, sepakat bersama dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas SDM. Ini dengan ketentuan diantaranya, pembangunan daerah adalah usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan kemampuan daerah memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Ketentuan lain yakni Tridharma perguruan tinggi adalah tugas perguruan tinggi dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan masyarakat melalui proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kesepatakan bersama tersebut kemudian dikuatkan dengan perjanjian kerjasama STTD dengan Pemerintah Kabupaten Blitar tentang pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia di bidang transportasi darat, Nomor: HK.201/1/6/STTD.2017 dan Nomor: 800/II.12/409.05/2017. Perjanjian kerjasama tanggal 24 Mei 2017 ini langsung ditandatangani oleh Ketua STTD, Sigit Irfansyah, ATD, MSc dan Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM di Bekasi. Sebagai pihak pertama, STTD mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibidang transportasi darat serta berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan SDM bidang perhubungan darat di wilayah Kabupaten Blitar. Sementara itu, Pihak Kedua yakni Pemerintah Kabupaten Blitar berkewajiban dan bertanggungjawab dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia dibidang perhubungan darat di wilayah Kabupaten Blitar. Perjanjian kerjasama ini berdasarkan ketentuan antara lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan STTD, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menyampaikan rasa terima kasih kepada STTD yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Diharapkan, kerjasama tersebut bisa menyiapkan SDM transportasi darat yang unggul dan profesional sesuai dinamika maupun kebutuhan di wilayah Kabupaten Blitar. (Humas)