Blitar – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Eko Priyo Utomo, mengatakan pihaknya sudah menerima sekitar 50 alat dan mesin pertanian atau Alsintan yang saat ini masih berada di Kantor Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Blitar karena belum bisa disalurkan. Eko menuturkan, penyaluran alsintan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya alsintan bisa disalurkan kepada gapoktan yang sudah berbadan hukum. Namun untuk tahun ini masing-masing daerah harus membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan atau UPJA terlebih dahulu. Sedangkan untuk saat ini, regulasi yang mengatur tentang UPJA belum ada, sehingga UPJA di Kabupaten Blitar belum bisa dibentuk. Menurutnya, dalam waktu dekat regulasi akan segera diterima dan UPJA akan segera dibentuk agar alsintan yang sudah ada di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar bisa segera disalurkan. Eko menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Blitar saja, tetapi diseluruh Indonesia sesuai dengan aturan dari Kementrian pertanian. (RIZ-Diskominfo)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …
 
						
					 
						
					 
						
					