Blitar – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, dilihat dari banyaknya toko modern yang melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, maka pihaknya akan segera memanggil eksekutif dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, karena permasalahan ini sudah sejak lama terjadi. Mujib mengaku, pernah memanggil pihak perusahaan toko modern agar mematuhi Perda ini. Namun kenyataannnya masih banyak yang menyepelekannya. Sehingga sanksi tegas harus diberikan kepada mereka. Sebelumnya Mujib sudah meminta Eksekutif untuk segera menertikan toko modern yang melanggar Perda. (RIZ-Diskominfo)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …