PEMKAB BLITAR AKAN MENAIKKAN BIAYA PEMBUATAN BUKU UJI KIR

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan menaikkan biaya pembuatan buku Uji KIR, bagi pemohon yang beralasan buku Uji KIR nya hilang. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri menyampaikan, pihaknya mencatat selama ini banyak pemilik kendaraan yang terkena tilang pihak kepolisian, namun tidak mengurus sidang di pengadilan melainkan mereka memilih menyerahkan buku Uji Pengujian kendaraan bermotor atau KIR kepada Kepolisian, kemudian mereka segera membuat buku uji KIR baru dengan alasan hilang karena biayanya lebih murah daripada sidang. Toha menyebutkan, jika pembuatan Buku Uji KIR dengan alasan hilang hanya dengan biaya 100 ribu rupiah, sedangkan sidang tilang biayanya lebih dari itu. Menyikapi hal ini maka pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akan menaikkan biaya pembuatan buku uji KIR dengan alasan hilang, agar buku uji KIR tidak disalahgunakan untuk jaminan saat pemilik kendaraan terkena tilang pihak Kepolisian. Toha menambahkan, selain dinaikkan tarifnya untuk pembuatan buku UJI KIR dengan alasan hilang prosedurnya akan lebih teliti. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …