KOMISI II DPRD KAB BLITAR MEMINTA DISPERINDAG, UNTUK TERTIBKAN TOKO MODERN YANG MELANGGAR PERDA

Blitar – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, setelah pihaknya melakukan sidak, memang masih ditemukan toko modern yang melanggar Perda. Sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menertibkan. Karena keberadannya semakin membuat resah para pedagang pasar tradisional. Menurut Mujib, pelanggaran yang dilakukan oleh took modern sesuai Perda nomor 17 tahun 2011 adalah tidak adanya 1 persen produk lokal dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak ada 1 KM. Mujib menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan oleh Disperindag tapi juga melibatkan Dinas Penanan Modal dan PTSP, karena juga berkaitan dengan perizinan. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …