KEWENANGAN PENGELOLAAN PINDAH, DPRD KAB. BLITAR AKAN BATALKAN TIGA PERDA

Blitar – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, rencananya pihaknya tahun ini akan membatalkan 3 Peraturan Daerah atau Perda, lantaran kewenangan pengelolaannya sudah pindah. Baik diambil alih Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Diantara Perda Perda tersebut adalah Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kabupaten Blitar, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelestarian Sumber Air dan Pengelolaan Air Tanah, serta Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral. Menurutnya, sesuai dengan tata tertib yang berlaku pembatalan nantinya juga akan di Paripurnakan. Suwito menambahkan, saat ini DPRD juga sedang menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang rencananya akan selesai pada bulan April ini. (RIZ-Diskominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …