Blitar – Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Wiwin Dwi Suanjari mengatakan, memasuki akhir bulan Maret 2017 pihaknya sudah menerima dua pengajuan pengurusan ijin untuk pendirian depo air minum. Wiwin Dwi menjelaskan, untuk proses pengurusan ijin depo air minum ini hampir sama dengan pengurusan pangan industri rumah tangga atau PIRT. Karena ini yang diperiksa berupa air maka untuk pengecekan nya membutuhkan waktu yang cukup lama. Wiwin menambahkan, diwilayah Kabupaten Blitar masih banyak ditemukan usaha depo air minum yang mati, sehingga ia meminta agar pemilik usaha segera mengurus ijin lagi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. (RIZ-Diskominfo)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …